Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Maret 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Migor: Eks Bupati Dairi Master Tumanggor Bantah Beri Uang Pengaruhi Kebijakan Kemendag

Editor: editor
Rabu, 28 September 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 28 September 2022
Master Parulian Tumanggor.

Master Parulian Tumanggor.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta – POL | Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemberian uang itu disebut dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit Kemendag.

“Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak,” kata Master dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.

“(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid,” ujar Ringgo.

Sebelumnya, Farid mengungkapkan penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut,” ujarnya di persidangan.

Dia menyebutkan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

Sementara, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” tutur Indra.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan pihaknya akan menilai kebenaran dari dugaan jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” imbuh Liliek.
(DTK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bantah Beri UangEks Bupati DairiKasus MigorKemendagKementerian PerdaganganMaster TumanggorMinyak GorengPengaruhi Kebijakan
Berita sebelumnya

November, NasDem Umumkan Satu Nama Capres dan Koalisi

Berita selanjutnya

Div Humas Polri Selenggarakan FGD di Polresta Deli Serdang

TERBARU

Ramadhan Fair XVII Dikonsep Lebih Rapi dan Tertib, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya

Sabtu, 25 Maret 2023

Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas Yonif 125/SMB, Bobby Nasution: Selamat Bertugas Jaga Perbatasan

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka Pekan Tilawatil Quran (PTQ) LPP RRI  ke-53 di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan,  Kamis (23/3). (Diskominfo)

Buka PTQ ke-53 LPP RRI Medan, Edy Rahmayadi Sebut Alquran sebagai Petunjuk Bagi Umat Islam

Kamis, 23 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd