• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap di Terminal Sibolga

Editor: Suganda
Senin, 22 Juli 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 22 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2016.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan mengatakan, tersangka berinisial RSP diamankan pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Terminal Sibolga.

“Tersangka kita amankan di terminal Sibolga, alasannya sedang mengantar familinya,” ujar AKP Dodi Nainggolan, Senin (22/7/2019).

Dodi Nainggolan menjelaskan, tersangka RSP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada pekerjaan jalan di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur.

Katanya lagi, proyek pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan pada Nopember 2016 sampai Desember 2016. Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 280.912.024.

“Atas perbuatannya, tersangka RSP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Dodi.

Sebelumnya pada 2017 lalu, RSP sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rawa Makmur setelah Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan ada kerugian terkait dana desa di Desa Rawa Makmur.(ST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dana DesaKepala Desa Rawa Makmur
Berita sebelumnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan

Berita selanjutnya

72 Rumah Sakit di Sumut Terancam Turun Kelas

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd