Brebes, POL | Polres Brebes melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah dengan tersangka mantan pelawak, Nurul Qomar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6).
“Kita sudah limpahkan tahap ke 2 untuk dilakukan penuntutan. Jadi tanggung jawab terhadap tersangka, dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan,” kata Kaur Bins Op Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyanto.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan kesehatan. “Hasilnya Qomar harus menjalani perawatan karena darah tinggi dan asma,” jelasnya.
Qomar sendiri terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah. Polisi menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.
Kemarin (25/6), Qomar dibebaskan dari tahanan atas permintaan dari kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma dan darah tinggi.(Net)
