Lubuk Pakam, POL | Perjalanan Pak Selamat (49) Kepala Dusun VII Jalan Perhubungan Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, mempertahan harkatnya sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga makin panjang dan getir.
Pasalnya, laporan dan pengaduan kepala dusun ini atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain ke Polresta Deli Serdang beberapa bulan lalu terkesan “jalan di tempat” alias mandek.
Menurut Pak Selamat, tertanggal 11 Februari 2023, ia melaporkan dan mengadukan isterinya JA dan dugaan selingkuhannya TS atas dugaan perselingkuhan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor STTLP/B/107/II/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2023, namun hingga kini mandek dan tidak ada tindaklanjutnya.
Keyakinan ayah lima anak ini tentang adanya perselingkuhan JA (45) dan TS setelah dilakukan penggerebekan oleh pak Selamat dan masyarakat setempat di Perumahan Pesona Dusun I Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
“JA (46) Sekretaris Desa Kolam yang berstatus ASN dan sekarang menjadi aparat ASN Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan dan TS berada di rumah kontrakan tersebut dan sudah beberapa lama menempati rumah kontrakan,” tutur Selamat.
Lebih lanjut ungkap Pak Selamat, sesuai berita acara pengaduan di SPK Polresta Deli Serdang, surat tanda terima laporan polisi (STTLP) tersebut ditandatangani Kepala SPK Polresta Deli Serdang Kanit III Ipda M Roni Khan dengan landasan Pasal 1 UU 1946 tentang KUHP Pasal 284, kata Selamat seraya menunjukkan berkas pengaduannya.
Pak Selamat mengatakan kasus dugaan perselingkuhan isterinya juga sudah dia laporkan ke Inspektorat Pemkab Deli Serdang, bahkan sudah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat maupun ke Camat Percut Sei Tuan.
Menurut Selamat, istrinya JA yang dinikahi sejak tahun 1996 selayaknya diberikan
tindakan keras dan tegas yakni pemecatan sebagai ASN karena perbuatannya tersebut.
Sebab, kata dia, JA yang diangkat jadi ASN Tahun 2016 tidak menjaga kehormatan instansi dan organisasi ASN karena diduga melakukan perselingkuhan bersama TS. Bahkan sempat tinggal serumah di tempat kontrakan sebelum akhirnya digrebek oleh saya dan masyarakat sekitar, katanya.
Hal tersebut sudah diterangkannya kepada Camat Percut Sei Tuan, namun terkesan melindunginya tutur Selamat.
“Istri saya juga pernah saya pergoki ngamar dengan pria selingkuhan di penginapan daerah Padang Bulan Medan, sebelum akhirnya mereka tinggal serumah. Bukti mereka ngamar di Padang Bulan terekam dari CCTV hotel dan struk belanjaan di Indomaret berupa kondom, 2 botol air mineral, permen karet dan makanan ringan,” jelas Selamat, Senin (31/7/23) sore.
Bahkan istrinya, sambung Selamat, pernah membawa pria selingkuhannya ke rumah adik kandungnya di Siantar, namun akhirnya mereka diusir.
Penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Selamat, Briptu Rini A Permana ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah tidak bertugas di tempat itu lagi. “Saya sudah tidak di situ lagi, pak,” jawab Briptu Rini kepada wartawan via seluler.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ipda Dhoory V Sigiro yang berulangkali dihubungi melalui seluler tidak pernah mengangkat hapenya. Konfirmasi singkat melalui whatsApp juga tidak pernah berbalas. (POL/HOM)







