• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Kecamatan Percut Sei Tuan Mandek di Polresta Deli Serdang  

Editor: Editor
Selasa, 1 Agustus 2023
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 1 Agustus 2023
Pak Selamat (kiri) usai memberi keterangan tentang kasus dugaan perselingkuhan istrinya. (HOM)

Pak Selamat (kiri) usai memberi keterangan tentang kasus dugaan perselingkuhan istrinya. (HOM)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lubuk Pakam, POL | Perjalanan Pak Selamat (49) Kepala Dusun VII Jalan Perhubungan Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, mempertahan harkatnya sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga makin panjang dan getir.

Pasalnya, laporan dan pengaduan kepala dusun ini atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain ke Polresta Deli Serdang beberapa bulan lalu terkesan “jalan di tempat” alias mandek.

Menurut Pak Selamat, tertanggal 11 Februari 2023, ia melaporkan dan mengadukan isterinya JA dan dugaan selingkuhannya TS  atas dugaan perselingkuhan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor STTLP/B/107/II/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2023, namun hingga kini mandek dan  tidak ada tindaklanjutnya.

Keyakinan ayah lima anak ini tentang adanya perselingkuhan JA (45) dan TS setelah dilakukan penggerebekan oleh pak Selamat dan masyarakat setempat di Perumahan Pesona Dusun I Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

“JA (46) Sekretaris Desa Kolam yang berstatus ASN dan sekarang menjadi aparat ASN Kantor Kecamatan  Percut Sei Tuan dan TS berada di rumah kontrakan tersebut dan sudah beberapa lama menempati rumah kontrakan,” tutur Selamat.

Lebih lanjut ungkap Pak Selamat, sesuai berita acara pengaduan di SPK Polresta Deli Serdang, surat tanda terima laporan polisi (STTLP) tersebut ditandatangani Kepala SPK Polresta Deli Serdang Kanit III Ipda M Roni Khan dengan landasan Pasal 1 UU 1946 tentang KUHP Pasal 284, kata Selamat seraya menunjukkan berkas pengaduannya.

Pak Selamat mengatakan kasus dugaan perselingkuhan isterinya  juga sudah dia laporkan ke Inspektorat Pemkab Deli Serdang, bahkan sudah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat maupun ke Camat Percut Sei Tuan.

Menurut Selamat, istrinya JA yang dinikahi sejak tahun 1996 selayaknya diberikan
tindakan keras dan tegas yakni pemecatan sebagai ASN karena perbuatannya tersebut.

Sebab, kata dia, JA yang diangkat jadi ASN Tahun 2016 tidak menjaga kehormatan instansi dan organisasi ASN karena diduga melakukan perselingkuhan bersama TS. Bahkan sempat tinggal serumah di tempat kontrakan sebelum akhirnya digrebek oleh saya dan masyarakat sekitar, katanya.

Hal tersebut sudah diterangkannya kepada Camat Percut Sei Tuan, namun terkesan melindunginya tutur Selamat.

“Istri saya juga pernah saya pergoki ngamar dengan pria selingkuhan di penginapan daerah Padang Bulan Medan, sebelum akhirnya mereka tinggal serumah. Bukti mereka ngamar di Padang Bulan terekam dari CCTV hotel dan struk belanjaan di Indomaret berupa kondom, 2 botol air mineral, permen karet dan makanan ringan,” jelas Selamat, Senin (31/7/23) sore.

Bahkan istrinya, sambung Selamat, pernah membawa pria selingkuhannya ke rumah adik kandungnya di Siantar, namun akhirnya mereka diusir.

Penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Selamat, Briptu Rini A Permana ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah tidak bertugas di tempat itu lagi. “Saya sudah tidak di situ lagi, pak,” jawab Briptu Rini kepada wartawan via seluler.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ipda Dhoory V Sigiro yang berulangkali dihubungi melalui seluler tidak pernah mengangkat hapenya. Konfirmasi singkat melalui whatsApp juga tidak pernah berbalas. (POL/HOM)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KasusMandekPercut Sei TuanPerselingkuhan ASNPolresta Deli Serdang
Berita sebelumnya

Hadiri Pembukaan Rakerwil BEM SI Sumbagut, Edy Rahmayadi Ingatkan Mahasiswa Harus Visioner dan Berani

Berita selanjutnya

DPRD Kota Medan Minta Awasi Kepsek Lakukan Pengangkatan Guru Honor Sepihak

TERBARU

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd