Labuhanbatu, POL | Mahkamah Agung (MA) memvonis Freddy Simangunsong 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Vonis diketok pada 10 Oktober 2024
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu nonaktif Ellya Rosa Siregar, pada kasus pencabulan terhadap keponakan. Freddy kini divonis 5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH pada Rabu (13/10/2024) mengatakan, dalam putusan MA nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024, Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Dalam putusan itu, lanjut Memed, ia terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Kata Memed, saat ini Freddy Simangunsong sudah diamankan. Ia dijemput tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Selasa (12/10/2024) dan diserahkan ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman.
“Ketika dijemput di perumahan DL Sitorus Rantauprapat, semua berjalan lancar karena Freddy Simangunsong juga bersikap kooperatif. Kemudian ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim ke Lapas Kelas II Rantauprapat,” Kata Memed
Diketahui Freddy Simangunsong merupakan salah seorang tokoh masyarakat. Namanya tak asing lagi di Kabupaten Labuhanbatu karena ia aktif dan kerab berkontribusi dalam setiap kegiatan masyarakat terlebih pada organisasi Kepemudaan.
Freddy Simangunsong merupakan suami dari Hj Ellya Rosa Siregar, salah sorang pejabat di Kabupaten Labuhanbatu yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009 -2014 dan saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Labuhanbatu. (MB)