Kasat Reskrim Polrestabes Medan Paparkan Pemerasan Kepala Sekolah Terkait Dana BOS

Medan, POL | Sat Reskrim Polrestabes Medan memaparkan kasus tindak pidana pemerasan di Jalan Medan-Percut tepatnya di cafe Cikal Kecamatan Percut Seituan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Firdaus,SIK mengatakan, laporan korban atas nama Ristutiani (32) warga komplek TNI AU Plaminggo, Medan Polonia tertuang dalam laporan LP/B/2885/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Senin (27/12/2021) lalu.

Lanjut Firdaus, adapun tersangka inisial IS (41) warga Jalan Marelan III Rrngas Pulau melakukan tindak pidana pemerasan tersebut dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi, ujarnya.

Modus operandinya, pelaku mengirim surat klarifikasi anggaran dana BOS kepada sekolah-sekolah negeri serta memberikan surat klarifikasi anggaran dan BOS ke Polresta Deli Serdang dan Kejari lalu berjumpa dengan pelapor.

Kemudian tersangka mengatakan akan membantu menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana BOS, kemudian korban memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada tersangka, ucapnya.

Kronologis kejadiannya lanjut Firdaus, korban menerima surat pada Rabu (22/12/2021) lalu menerima Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan Dana BOS anggaran tahun 2022, jelasnya.

Selanjutnya korban atau pelapor menyuruh saksi inisial RS untuk menghubungi tersangka atau terlapor menyatakan maksud dan tujuan dari Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir tersebut.

Selanjutnya, tersangka mengancam korban agar menyerahkan uang supaya masalahnya tidak makin besar dan akan diproses Kejaksaan dan Kepolisian.

Mendengar ancaman tersebut, saksi RS melaporkan kepada korban atau terlapor dan keesokkan harinya tersangka dan korban bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Cafe Cikal dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 9.900.000,- ketangan tersangka.

Tidak berapa lama saat pemberian uang tersebut, Polisi datang dan mengamankan tersangka ke Mapolrestabes guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sedangkan pasal yang sangkakan dengan pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 9.990.000,-, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version