Medan, POL | Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait beredarnya video Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP David Sinaga, yang sedang dugem di tempat hiburan malam Studio 21.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Oktober 2020 AKP David Sinaga melakukan penyelidikan di tempat hiburan malam tersebut.
“Jadi saat itu AKP DS datang ke bagian receptionis. Ditemui oleh pemilik tempat bernama Acong. Kemudian tanpa dia sadari aktivitas dia tempat itu divideokan oleh karyawan,” katanya, saat memberikan keterangan di Warkop Jurnalis, Jumat (5/1) malam.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan tiga bulan kemudian atau pada Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di bawah pimpinan AKP DS melakukan razia dan mengamankan pengedar narkoba di sana dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.
“Dalam prosesnya, pemilik tempat hiburan malam kemudian meminta agar yang diamankan itu dibebaskan. Tapi saat itu kasus tetap diproses,” ungkapnya.
Hadi menuturkan, setelah tak menemui titik terang, beredarlah video tersebut di akun FB dan YouTube yang sengaja dibuat oknum tak bertanggungjawab atas nama David Sinaga. Akun itu, katanya, bukan akun pribadi David Sinaga.
“Tim Cyber Crime masih melakukan penyelidikan UU ITE atas dugaan akun palsu UU ITE ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Hadi menuturkan saat ini yang bersangkutan AKP DS sedang diperiksa di Propam Polda Sumut dan sudah dinonaktifkan.
“Dinonaktifkan sampai penyelidikan menemui titik terang ya. Bagaimana kelanjutannya akan disampaikan,” pungkasnya.(cos)







