Medan, POL | Polresta Deli Serdang laksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 26.061 gr dan 2.297 butir psikotropika jenis pil Happy Five, bertempat di Aula Tri Brata, Rabu (18/11/2020).
Dalam Kegiatan press release dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, KBO Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa, Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di jalimsum – Tanjung Morawa dengan membawa Narkotika Jenis Ganja yang berasal dari Aceh.
Setelah Memperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 08.00 wib tepatnya di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang melintas becak bermotor dengan penumpang seorang laki – laki dengan membawa bawaan berupa 1 koper hitam dan 1 tas sandang.
Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor tersebut dan langsung mengamankan pria tersbut berinisial AU (28) dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan tas sandang yang di bawanya, kemudian ditemukan 26.061 gram.
Dari hasil introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000, untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kab. Siak Prov. Riau.
Selanjutnya, pelaku AU beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan “ Pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”, pungkas Kapolresta.
Pil Happy Five 2.297 Butir
Sementara itu, Sat Narkoba Polresta Binjai juga berhasil mengungkap kasus psikotropika jenis pil happy five bertempat di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan, Rabu (18/11/2020).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan kronologi penangkapan kasus psikotropika jenis pil happy five tersebut, awalnya pada Sabtu (14/11/2020) pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli Psikotropika jenis pil Happy Five dari pelaku di kecamatan Batang Kuis tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu.
Setelah ditunggu pelaku pun tak kunjung datang, Pada pukul 20.00 wib pelaku menhubungi Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyamaran under cover buy untuk berpindah tempat transaksi di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan dan tim pun langsung menuju ke TKP tersebut.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pemantauan di sekitar SPBU dan saat itu tim melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial DA dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, kemudian ditemukan 2.297 butir psikotropika jenis pil happy five di dalam tas tersebut.
Dari hasil introgasi oleh tim yang melakukan under cover buy, bahwa pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 500.000,- dari seorang pria berinisial D.
Selanjutnya, pelaku DA beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan “ Pelaku DA dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, Dan Pelaku D masih dalam pengejaran” pungkasnya.(cos)
