• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kapolresta DS : Maklumat Kapolri, Konvoi, Karnaval Mengundang Kerumunan Masyarakat Dilarang…!

Editor: Cosmos
Rabu, 30 Desember 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 30 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Sédang, POL | Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SiK tegaskan larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam pergantian tahun 2020.

“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Selain itu kata dia, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam penggantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dimasa pandemi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang dimasa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19. Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam penggantian tahun.

“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkap Kombes Pol Yemi.

Masih kata dia, Polresta Deli Serdang telah berkordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam penggantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.

“Jika kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas” untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

Berita selanjutnya

PGRI Sumut dan Gubernur Saling Bertukar Cendera Mata, Refleksi Akhir Tahun PGRI Sumut

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd