Kapoldasu : Kini Sudah 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal Diamankan

Medan, POL | Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) kini ditetapkan menjadi lima (5) tersangka demikian dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kajatisu, Idianto dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja  saat paparannya di Mapolda Sumut, Kamis (24/3/2022).

Kapoldasu juga mengatakan, untuk mencari pekerjaan sampai ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI atau TKW) harusnya melalui agen resmi jangan yang illegal, ujarnya.

Lanjut Kapoldasu, ada sebanyak 86 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Balai berhasil diselamatkan ke Mapoldasu dan dua orang dinyatakan meninggal dunia, berkat kerjasama Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut, Polairud dan para nelayan, ujarnya.

Adapun ke dua pekerja migran yang meninggal dunia tersebut Maria (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

Kapoldasu menjelaskan, para pekerja migran berasal dari berbagai propinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang, jelasanya.

Sementara itu, dari kasus pekerja migran ilegal ditetapkan menjadi 5 (lima) tersangka dengan perannya masing- masing yaitu H alias S , RD selaku anak buah kapal, DS selaku mekanik, kemudian RD juru masak dan RR pelaku pemilik tempat penampungan dan masih ada yang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO-red).

Dari keterangannya, tersangka S mendapat upah atau komisi berkisar Rp5-Rp20 juta dari agen dengan menahkodai kapal para pekerja migran untuk menyeberang dari perairan Asahan sampai tujuan ke Malaysia.

Untuk para korban PMI akan di pulangkan ke propinsi asalnya dengan bekerjasama antar polda-polda dan BP2MI untuk mengungkap kasusnya, ujar Panca.

Sementara para korban ketika ditanyai Kapoldasu mengatakan, mereka (korban-red) sudah pernah menjadi pekerja Migran di Malaysia, bahkan ada yang mengaku disuruh sengaja datang ke Malaysia oleh para suaminya yang sudah terlebih dahulu bekerja di Malaysia.

“Sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version