Sidimpuan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa tahun 2023 sebesar 18 persen di 42 desa.
Penetapan tersangka terhadap Kadis PMD Padangsisimpuan ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH, di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa, (30/7/2024).
Kajari Lambok MJ. Sidabutar dalam keterangan tertulisnya menjelaskna, penetapan tersangka berdasarkan surat yang ditandatanganinya Nomor 03/L:.15/FD/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
“Penetapan IFS sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26a UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kajari.
Kajari juga mengumumkan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Ependi Nasution SH MM, telah dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus Tipikor yang melibatkan Ismail Fahmi Siregar sebagai tersangka. Pemanggilan akan dilakukan di Kantor Kejari Padangsidimpuan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Tim penyidik memanggil Irsan Ependi Nasution sebagai saksi untuk kedua kalinya. Pemanggilan ini dilakukan setelah surat disampaikan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024. Kami menganggap surat tersebut telah sampai kepada yang bersangkutan,” ujar Kajari Lambok.
Pihaknya berharap saksi dapat lebih kooperatif. Penyidik Kejari Padangsidimpuan memerlukan klarifikasi terkait dokumen yang ditandatangani oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai wali kota. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakani Ismail Fahmi Siregar, AN, dan MKS. (MB)
