Jurtul Togel Tua Renta Ini Ungkap Bosnya Oknum Aparat

Sibolga, perjuanganonline | Kenyatan pahit harus diterima AC alias MJ (67). Di usianya yang sangat renta, dia harus merasakan dinginnya jeruji besi dan mempertangung jawabkan perbuatannya.

Dia kedapatan menjadi juru tulis (jurtul) judi tebak angka atau yang biasa disebut dengan Toto Gelap (Togel).

Mengejutkan, MJ yang merupakan warga jalan Damai, Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut mengaku hasil dari bisnis haram tersebut harus disetor kepada seorang oknum aparat.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (15/10/2018).

Katanya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dari Jalan Kesturi Gang Tukang Gigi. “Sekira pukul 15.30 WIB, Satuan Reskrim dapat info ada permainan judi togel. Kemudian dilakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut, selanjutnya tersangka diamankan dari salah satu kafe di sana,” kata Sormin.

Diceritakan Sormin, sesuai penuturan tersangka, omzet per harinya mencapai Rp700.000 yang disetor kepada seorang oknum aparat yang namanya telah dikantongi petugas. Dari omzet itu, tersangka memeroleh imbalan sebesar 15 persen. “Katanya, baru empat bulan dia jadi jurtul. Yang menjadi bandar berprofesi sebagai oknum aparat keamanan. Namanya sudah kita ketahui,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih kata Sormin, pihaknya telah berkoordinasi dengan atasan bandar tersebut. “Sudah kita laporkan ke atasannya dan pihak yang berkompeten,” pungkasnya.

Tersangka sekilas menjelaskan sistem pembayaran kepada pemasang, bila nomor tebakannya kena. Bila masih mencukupi, tersangka akan membayar dengan uang hasil penjualannya. “Kalau misalnya banyak yang kena, uang yang di tangannya enggak cukup, tersangka menghubungi bandar untuk meminta bayaran. Kemudian, bandar mengantarnya. Perhitungan uang antara tersangka dan bandar dilakukan 2 kali seminggu, Selasa dan Jumat,” beber Sormin.

Tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Kepadanya dikenakan pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 blok notes bertuliskan pasangan togel. Kemudian, 1 buah pulpen warna hijau, uang Rp245.000 dan 1 buah buku tafsir mimpi. 1 buah kertas castel jitu 2018, 11 lembar kertas blok notes yang berisikan nomor pasangan dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam yang berisikan nomor pasangan togel.(P03/NT)

Berikan Komentar:
Exit mobile version