Simalungun, POL | Sat Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku judi di Nagori Pematang Bintang Maria Kecamatan Dolok Masagal Kab.Simalungun, Senin (27/01/2020) sekira pukul 10.30.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 09.00 bahwa disebuah warung tuak sering digunakan sebagai tempat permainan judi. Tanpa membuang waktu yang lama dan komit untuk memberantas seluruh judi.Sat Reskrim langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan disebuah warung milik Pak Seven alias Pak Antoni yang sudah menjadi target. Petugas berhasil mengamankan satu orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Togel Singapura. Petugas kemudian melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama A.P (50) warga Nagori Bintang Maria Kecamatan Dolok Masagal Kab.Simalungun.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) Lembar kertas nomor keluar angka-angka tebakan judi jenis Singapura, 1(satu) Buah Buku tafsir mimpi, 1(satu) Buah Buku tulis yang didalamnya ada nomor rekapan, 1(satu) Buah Pulpen, 3 (tiga) Secarik Kertas nomor pesanan, Uang tunai Rp.313.000 (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah).
Kepada Petugas A.P juga mengatakan bahwa selama ini dirinya menyetor hasil judi kepada JN yang beralamat di Nagori Bintang Maria Kecamatan Dolok Masagal Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan tersebut dan masih memburu bandar yang pada saat ini belum tertangkap.
“Pelaku dan seluruh barang bukti di boyong ke Mako Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses hukum yang sesuai dengan perbuatannya,”sebutnya.(MT)