Deli Serdang, POL | Permasalahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 14205170 yang terletak di Desa Jaharun A Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terus bergulir seperti bola salju dan menjadi pergunjingan di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat menilai, pengusaha SPBU tersebut arogan, nekat dan terlalu berani ‘bermain api’ memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium kepada masyarakat umum seperti pengecer hingga ‘pengoplos’ menggunakan jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua, roda tiga hingga mobil jenis Pick-up.
Setiap harinya, diperkirakan puluhan hingga ratusan jeriken berjejer rapi memanjang di areal SPBU yang disebut-sebut dikelola pengusaha bermarga Sitorus itu untuk diisi. Dari hasil praktik ilegal itu, si pengusaha disebut-sebut memeroleh dua keuntungan sekaligus yaitu dari hasil penjualan dan biaya pengisian per jerikennya yang dikenakan tarif dari Rp 3.000-Rp 5.000.
Kondisi ini dimanfaatkan betul oleh si pengusaha ‘nakal’ itu untuk menarik untung yang lebih besar. Bahkan, disebut-sebut pihak SPBU telah terlebih dahulu ‘menarik’ dana dari para pengecer dengan ancaman, bila tidak disetor di awal, jeriken para pengecer akan dipersulit untuk diisi.
Meski larangan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken baik yang diangkut dengan kendaraan roda dua, becak, dan mobil jelas-jelas diarang, namun SPBU itu seolah tak peduli dan terlihat jelas dan nyata menjual BBM subsidi itu menggunakan jeriken.
Diperkirakan puluhan ton minyak subsidi rakyat jenis premium ludes dijual pengusaha SPBU kepada pengecer.
Dan yang lebih ironis lagi, para pengecer itu mengoplos BBM yang dibeli dan menjualnya kembali. BBM jenis Premium yang dibeli dari SPBU Desa Jaharun A Galang ‘disulap’ menjadi BBM jenis Pertalite dengan menambahkan tepung dengan zat pewarna biru-hijau.
“Para pengecer yang membeli BBM dari SPBU Desa Jaharun A itu, kemudian diduga kuat sengaja ‘menyulap’ minyak premium subsidi rakyat itu dengan dicampur bubuk berwana biru sehingga dijual menjadi minyak Pertalite. Hal itu dilakukan untuk memperoleh untung yang maksimal tanpa memikirkan konsumen dan kondisi mesin kendaraan yang memakai BBM oplosan itu,” terang sumber yang sebelumnya telah mengamati alur kerja para pengecer itu.
Hal itu pun diakui salah seorang pengecer yang setiap harinya membeli BBM Premium menggunakan jeriken dari SPBU Desa Jaharun A Galang itu. Praktik ecer dan pengoplosan itu, disebut-sebut sudah berlangsung lama dan mulus karena keuntungan yang diraup tidak sedikit.
Fiar, warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, salah seorang pengecer yang menggunakan jeriken dengan mobil pick up tak menampik hal itu. Diah, istri Fiar yang mengangkat telepon wartawan dengan lugunya mengakui praktik ilegal itu.
“Bukan kami saja yang membeli dengan jeriken juga mengoplosnya menjadi minyak Pertalite. Kawan-kawan yang lainnya juga begitu. Kami juga sudah kasih orang Polsek sehingga kami tidak takut lagi,” ucap Diah dengan lugunya kepada www.perjuanganonline.com, seperti telah dilansir media ini sebelumnya.
Makin lengkap dan kompletlah aksi busuk praktik ini berjalan mulus. Ibarat kata para pakar korupsi, ketika kucing dan tikus kantor sudah ‘berdamai’, maka bakal muluslah praktik pencurian uang rakyat di sebuah instansi.
Guna menutupi kebusukan praktik bisnis ini, sumber lain menyebutkan, pihak pengusaha SPBU diduga sengaja tidak mengaktifkan kemera pengintai (CCTV) yang dipasang pihak Pertamina untuk pengawasan.
“Saat kegiatan penjualan minyak premium subsidi menggunakan jeriken, CCTV sengaja tidak diaktifkan agar tidak ketahuan. Tidak tertutup kemungkinan pihak pengusaha sudah kongkalikong dengan bahagian operator CCTV Pertamina. Hal inilah yang diduga kuat memuluskan praktik yang tidak sehat itu setiap harinya,” sebut salah seorang sumber.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat dan pemuda Galang Agus Nasution ketika diminta komentarnya, Jumat (09/04) mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan nakal pihak SPBU.
Ia menyebut, bila hal itu terbukti, maka itu menyalahi aturan Undang-undang Migas. “Apabila benar melakukan penjualan BBM subsidi gunakan jeriken dengan partai besar kepada konsumen pengecer pada setiap harinya, SPBU ini dapat diberikan sanksi oleh Pertamina. Pihak kepolsian juga diminta bertindak untuk menelusurinya,” tegas Agus.
Menurutnya, SPBU yang melakukan penjualan BBM subsidi dengan partai besar dapat dikenakan sanksi pemutusan hak usaha (PHU). SPBU, tambahnya, bisa layani konsumen apabila ada mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi, seperti Dinas Pertanian dan Perikanan atau pemerintah setempat sesuai dengan peruntukannya.
“Pembelian BBM dengan jeriken juga sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan tidak tidak sesuai dengan keamanan yang telah diterapkan. Dan pembeli BBM subsidi menggunakan jeriken dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf C UU 22/2001,” sebutnya lagi.
Lanjutnya, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan pidana pembantuan dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan penyimpanan BBM sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001.
“Dan mengoplos BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar sesuai dengan Pasal 55 UU minyak bumi dan gas (migas),” tambah Agus.
Untuk itu, Agus NST mewakili masyarakat Galang meminta kepada pihak PT Pertamina dan aparat kepolisian agar dapat memberikan sanksi kepada pihak pengusaha SPBU dan konsumen pengecer juga pihak kepolisian dapat memberikan sanksi tegas.
“Apabila benar mereka telah menyalahi aturan UU Migas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka wajib hukumnya Pertamina dan Kepolisian bertindak dengan tegas agar masyarakat luas tidak menjadi korban,” pungkas Agus NST yang juga selaku Ketua Biro Jasa Swara bersama Wartawan dan Waka FKPPI Rayon 05 Galang itu.(NST)
