• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Joki UTBK di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Suganda
Kamis, 1 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Mei 2025
Empat tersangka saat diinterogasi polisi. 

Empat tersangka saat diinterogasi polisi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Medan.

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik perjokian untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU), mewakili peserta asli.

Para tersangka tersebut adalah Naufal Faris (26) dan Selly Yanti (27) warga Sleman Yogyakarta, Khayla Rifi Athalillah (20) warga Malang Jawa Timur, dan Achmad Hanif Mufid (26) warga Pekalongan Jawa Tengah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyampaikan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik lebih lanjut.

“Benar, sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Dalam skema perjokian ini, Naufal Faris berperan sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto asli peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.

Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain Selly Yanti mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, Khayla Rifi Athalillah menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan Achmad Hanif Mufid menggantikan M Andriansyah Effendy.

Dijanjikan Rp10 Juta per Orang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Naufal mengenal seseorang berinisial R melalui media sosial. R menawarkan jajaran sebagai joki UTBK dan menjanjikan bayaran sebidang Rp10 juta per orang jika berhasil.

“Naufal hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung,” ujar Kapolsek.

Saat diwawancarai, Naufal mengaku ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam kasus seperti ini dan belum menerima bayaran dari R.

“Baru kali ini. Belum ada dikasih apa-apa ke saya,” kata Naufal.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tidak ditemuan keterlibatan dari pihak kampus USU dalam kasus ini.

“Sejauh ini belum ada (keterlibatan kampus). Namun kita tetap melakukan pendalaman lagi,” ujar Hendrik. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rico Waas Terpilih Sebagai Ketua Komwil I APEKSI

Berita selanjutnya

Mantan Kadinkes Tapteng Dituntut 2 Tahun Bui

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd