• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan Ketua-Wakil Bendahara KONI Langkat

Editor: Suganda
Rabu, 15 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 15 Januari 2025
Penyidik Kejari Langkat mengapit mantan Bendahara KONI Langkat sebelum diboyong ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. 

Penyidik Kejari Langkat mengapit mantan Bendahara KONI Langkat sebelum diboyong ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat, TAP, atas dugaan kasus korupsi dana KONI. Penahanan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sore.

Selain TAP, Ketua KONI Langkat periode 2019-2023, TP, juga turut ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600.895.000.

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, Selasa (14/1/2025).

Kata Nardo Sitepu, para tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif, pemotongan honor, dan markup penggunaan anggaran.

Atas perbuatannya, TAP dan TP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai aturan yang berlaku.

Nardo menjelaskan bahwa TAP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Nardo.

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Langkat. Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat dalam kasus ini.

Keberhasilan tim Pidsus Kejari Langkat menangkap dua tersangka ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pria di Labuhanbatu Curi Uang Puluhan Juta, Begini Akhirnya

Berita selanjutnya

Icha Sirait, Calon Pengantin Larikan Sinamot Rp 20 Juta Ditangkap di Medan

TERBARU

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026

Kebersamaan Kuatkan Pengabdian, Pemko Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Penghujung Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026
Wakil Bupati Toba didampingi Sekda Paber Napitupulu dan Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar pada acara temu pers. (IST)

Jelang Idulfitri 1447H, TelkomGroup  dan Komdigi Kolaborasi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasio

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd