Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi proyek renovasi gedung puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun 2023.
Kajari Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Rabu (16/7/2025), di Rantauprapat, mengungkapkan ke-7 tersangka terkait kasus korupsi di 3 proyek renovasi gedung puskesmas.
Dijelaskan Memed, 3 proyek renovasi gedung puskesmas ini Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir.
Dalam pengerjaannya, kata Memed, ke-3 proyek tersebut selesai tidak sesuai dengan spesifikasi dan merugikan negara Rp 2.850.347.782.
Disebutkan Memed, 7 tersangka ini terdiri 1 pejabat dan 6 dari swasta, yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, PS dan FP dari CV Tri Rahayu, TM dan YSP dari CV Jaya Mandiri Bersama beserta AKP dan RS dari CV Perdana.
Sebanyak 7 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli- 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” sebut Memed. (MB)