• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Gedung Puskesmas di Labuhanbatu

Editor: Suganda
Kamis, 17 Juli 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 17 Juli 2025
Para Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Tahun 2023 digelandang dari kantor Kejaksaan ke Lapas. 

Para Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Tahun 2023 digelandang dari kantor Kejaksaan ke Lapas. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi proyek renovasi gedung puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun 2023.

Kajari Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Rabu (16/7/2025), di Rantauprapat, mengungkapkan ke-7 tersangka terkait kasus korupsi di 3 proyek renovasi gedung puskesmas.

Dijelaskan Memed, 3 proyek renovasi gedung puskesmas ini Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir.

Dalam pengerjaannya, kata Memed, ke-3 proyek tersebut selesai tidak sesuai dengan spesifikasi dan merugikan negara Rp 2.850.347.782.

Disebutkan Memed, 7 tersangka ini terdiri 1 pejabat dan 6 dari swasta, yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, PS dan FP dari CV Tri Rahayu, TM dan YSP dari CV Jaya Mandiri Bersama beserta AKP dan RS dari CV Perdana.

Sebanyak 7 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli- 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada point ketujuh: yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” sebut Memed. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bikin Heboh! Lisa Mariana Akui Dirinya di Video Syur Viral

Berita selanjutnya

Mobil Balap Liar Tabrak Gran Max-Motor di Medan, 2 Luka

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd