• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

Editor: Suganda
Sabtu, 15 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 15 Maret 2025
Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (14/3/2025) malam. 

Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (14/3/2025) malam. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara, Sumut.

“Kedua tersangka, yakni berinisial SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) merupakan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).

Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” ujar dia.

Adre menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, kemudian keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya pengutipan uang terhadap Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

“Mendapat informasi itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan,” ujar Adre.

Dari pemantauan itu, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dan Bos tahun anggaran 2025.

“Pemotongan dana BOS SMK/SMA baik Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batu Bara yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” sebut dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Hadapi Indonesia, Ini Daftar Pemain Australia

Berita selanjutnya

Pemkab Langkat Dorong Sinergi antar Daerah dalam Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd