• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

Editor: Suganda
Kamis, 18 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 18 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal tersebut disampaikan jaksa kepada KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). Jaksa menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 50 juta dari Haris di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur.

“Kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut, pada tanggal 6 Januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta, uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur,” kata jaksa Abdul Basir.

Kemudian, sebut jaksa Basir, pada 9 Maret 2019 ada pemberian lagi dari Haris kepada Menag Lukman sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudan Menag Lukman, Heri Purwanto, di Tebu Ireng.

“Di persidangan, saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure, Surabaya, dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti,” papar jaksa Basir.

Kasus yang menjerat Haris bermula saat ia mengikuti proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun Haris terhambat oleh syarat administrasi, yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir.

Oleh sebab itu, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR. Rommy dan Menag Lukman sama-sama berasal PPP.

“Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin,” papar jaksa. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: menag lukman
Berita sebelumnya

Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi, Haedar Nashir: Jangan Ada yang Sinis

Berita selanjutnya

Gubernur Sumut dan Walikota Binjai Bahas Air Bersih dan Tata Kota

TERBARU

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd