• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Beberkan Peran Mantan Bupati Tapteng

Editor: Suganda
Selasa, 26 Februari 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 26 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Effendi Harahap menjelaskan, peran Raja Bonaran Situmeanga mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam kasus penipuan terhadap delapan calon pegawai negeri sipil tahun 2014 dan tindak pidana pencucian uang “money laundering” di Pengadilan Negeri Sibolga, kemarin.

Syahrul Effendi Harahap, dalam dakwaannya, menyebutkan, tindak pidana itu terjadi saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah dan menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya Efendi Marpaung mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 membayar uang pengurusan sebesar Rp165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp135 juta.

Kemudian, pelapor Rosnani membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan menyerahkan uang sebanyak Rp1.240.000.000, kepada terdakwa dimana pembayarannya dilakukan empat tahap.

Tahap pertama tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh Rosnani bersama dengan suaminya Efendi Marpaung.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa di rumah dinas di Kota Sibolga, namun tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan Bonaran, Tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120.000.000 dikirim pelapor melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500.000.000 yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Dan tahap ke empat tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi.

JPU mengatakan, setelah menyetor sejumlah uang tersebut, ternyata delapan korban tidak lulus menjadi PNS Pemkab Tapanuli Tengah sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Korban meminta agar uang yang diterima tersebut agar dikembalikan.

“Namun terdakwa hingga dilaporkan ke Polda Sumut pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut,” jelas JPU.

Jaksa mendakwa Bonaran melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Sibolga diketui Martua Sagala dilanjutkan Senin (3/3) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan JPU. (ANT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PN SibolgaRaja Bonaran Situmeang. Bupati Tapteng
Berita sebelumnya

Menolak Akui Perkosa Bidan, Ujang Dihajar Oknum Polisi

Berita selanjutnya

Sekda Evaluasi Tugas OPD Demi Sukses MTQ

TERBARU

Endang Syah Afandin Dorong Kader PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Rabu, 15 Oktober 2025
Puluhan siswa diduga  mengalami keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)  saat menjalani perawatan. (IST)

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd