• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jajakan Satwa Dilindungi di Medsos, Herry Diganjar 2 Kalender Bui

Editor: Suganda
Rabu, 23 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 23 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terbukti bersalah menjual satwa yang dilindungi, Herry Ginting (28) warga Jln Besar Namorambe Pasar Serong, Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deliserdang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Dia melakukan penjualan melalui media sosial.

Tidak hanya dipenjara, Herry juga dihukum pidana denda sebesar Rp10 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan maka digantikan kurungan badan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Ginting selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris membacakan putusannya di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) sore.

Sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina meminta agar pemuda itu dihukum dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan , perbuatan terdakwa memperjualbelikan satwa dilindungi itu terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang didapat petugas Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi terjadi, dari dalam rumah terdakwa, petugas mengamankan satwa yang dilindungi berupa kukang 4 ekor, lutung 4 ekor dan monyet ekor panjang 2 ekor.

“Petugas juga menyita barang bukti lain seperti tiga goni plastik, satu kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan sebilah parang,” beber JPU Rahmi pada sidang sebelumnya.

Lanjut JPU Rahmi, terdakwa memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara menangkapnya sendiri dari areal perladangan buah duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Kec Sibiru-biru, Kab Deliserdang.

“Biasanya satwa-satwa tersebut mencari makan di areal perladangan tersebut. Terdakwa lalu memasang jaring. Terdakwa hanya menangkap anakannya saja sedangkan indukannya terutama jenis lutung dan monyet dilepaskan. Selanjutnya satwa yang berhasil ditangkap dijual terdakwa di rumahnya maupun dijual secara online,” tukas JPU Rahmi.(BS/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PN MedanSatwa Dilindungi
Berita sebelumnya

Braak! CRF vs Vario di Sergai: 2 Tewas dan 1 Luka Luka

Berita selanjutnya

Kemkominfo Terima 733 Aduan Konten Hoaks di WhatsApp

TERBARU

Rico Waas Evaluasi Janji Kampanye, Tegaskan Tak Mau Data ABS dan Target Harus Tuntas

Selasa, 9 Juni 2026

Safari ke-17 PWPM, Bappeda Medan Ungkap Mega Proyek BRT Mebidang

Selasa, 9 Juni 2026

Stop Pemborosan, Wali Kota Medan Minta Aset Daerah di Fungsikan Dengan Baik, Jangan Sampai Terbengkalai

Selasa, 9 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd