Tebingtinggi, perjuanganonline | Terbukti bersalah membawa narkoba, terdakwa Bangun Pasaribu warga Pematangsiantar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing, SH,dan denda 800 juta rupiah, Selasa (23/10/2018).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba, SH menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.Sedangkan kuasa hukum terdakwa P.Napitupulu, SH meminta keringanan hukuman.
Dikatakan dalam putusan, terdakwa Bangun ditangkap pada Kamis tanggal 26 April 2018 lalu sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan itu berawal, ketika saksi Zulfan Sikumbang beserta rekan saksi lainnya dari Satlantas Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, kemudian terdakwa lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu terdakwa dihentikan.
Terrnyata terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun pada saat itu terdakwa memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, pucat dan gelisah sehingga saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi kantong terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan isi kantongnya sebelah kiri yang berisi 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih melekat didalamnya kartu GSM dan 1 (satu) buah STNK kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengeluarkan isi kantongnya sebelah kanan yang berisi 1 buah bungkusan plastik asoi warna merah, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan ternyata isinya berupa 1 paket/bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang dibalut plastik warna merah, diduga narkotika golongan satu jenis shabu dan 1 buah timbangan digital.
Lalu saksi menangkap dan mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi menghubungi Personil dari Satnarkoba Polres Tebingtinggi dan memberikan informasi bahwa saksi telah menangkap dan mengamankan terdakwa yang membawa diduga narkotika golongan I jenis shabu, kemudian tidak berapa lama saksi Agustiyan beserta rekannya yang lain yang merupakan anggota Satnarkoba datang ke lokasi, sesampainya dilokasi yang dimaksud, saksi Agustiyan membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor SatNarkoba Polres Tebingtinggi dan diakui terdakwa narkotika itu diperoleh dari BOY (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 sekira pukul 17.00 Wib dihalaman rumah Boy di Jalan Syafri Cap Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang diduga narkotika gol. I jenis shabu tersebut dari Boy adalah Kewel (DPO).
Diakui terdakwa, apabila terdakwa berhasil menjemput barang yang diduga narkotika gol.I jenis shabu tersebut dari Boy dan mengantarkannya kepada Kewel, terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 300.000, dan diberikan shabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)







