Medan, POL | Dilaporkan dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri pria berinisial SS (30) terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, SS diamankan pada Senin (31/5/2021) di kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi Kecamatan Namorambe.
“Antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah lama tidak satu rumah,” kata Martua Manik, Selasa (1/6/2021).
Adapun korbannya, Nur Hasanah (28) warga Kelurahan Gedung Johor. Lanjut Manik kasus ini terjadi pada 27 April 2021 lalu.
Saat itu, SS datang ke rumah Nur Hasanah. Dia mengajak istrinya untuk balikan tinggal satu rumah.
Karena sebelumnya SS dan istrinya sering terlibat cekcok, Nur Hasanah meminta pelaku mengubah sikap.
Namun, SS naik pitam. Dia langsung menimpuk wajah istrinya menggunakan mangkok. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala.
“Korban kembali berkata kalau dianya (pelaku) butuh kewarasan, sehingga SS emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulkan mangkok ke wajah korban,” jelas Manik.
Untuk saat ini, pelaku SS pun sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara dengan delik aduan KDRT, pungkasnya.(cos)







