Tanjungbalai, perjuanganonline | Pihak Polres Tanjungbalai melalui Sat Res Narkoba menangani 70 kasus tindak pidana Narkotika dari 88 orang tersangka dalam kurun waktu dua bulan dari 31/8/2018 hingga 31/10/2018.
Hal ini di sampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono dalam Konfrensi pers nya yang digelar di depan Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin (5/11/20180).
“Selama dua bulan ini keseluruhan tersangka yang diamankan keseluruhan laki-laki dewasa, tidak ada tersangka perempuan atau anak di bawah umur baik laki-laki dan perempuan” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.
Dari jumlah tersangka terdiri berdasarkan usia yaitu 16 sampai 19 empat orang, 20 sampai 24 tahun 18 orang, 25 smpai 29 tahun sebanyak 8 orang dan diatas 30 tahun sebanyak 58 orang.
Selanjutnya, klasifikasi tersangka berdasarkan pekerjaan, nelayan 23 orang, PNS 2 orang, buruh 12 orang, wiraswasta 41 orang, pengangguran 5 orang, honorer 2 orang, supir 1 orang dan penarik betor 1 orang serta petani 1 orang.
Sedangkan klasifikasi berdasarkan status tersangka disribusi/ distributor atau pengedar sebanyak 85 orang, sedangkan konsumen atau pemakai hanya 3 orang.
Klasifikasi berdasarkan jenis kasus terdiri dari kasus ganja 2 kasus 2 orang tersangka, Sabu-sabu sebanyak 67 kasus dengan 85 orang tersangka dan ekstasi 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
Jumlah barang bukti sesuai dengan jenisnya ganja 2,25 gram, sabu-sabu 119,53 gram dan ekstasi 14 butir.
AKBP Irfan menjelaskan Perbandingan data ungkap kasus priode 9 Juli 2018 sampai dengan 30 Agustus 2018 hingga 31 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2018 yaitu 09 Juli 2018 s/d 30 Agustus 2018 jumlah laporan 60 tersangka terdiri dari jumlah barang bukti Ganja 131,34 gram, sabu-sabu 3.221,4 gram dan ekstasi 2 butir. Sedangkan pada 31 Agustus 2018 s/d 31 Oktober 2018 70 laporan 88 tersangka dengan barang bukti Ganja 2,25 gram, sabu-sabu 119,53 gram dan ekstasi 14 butir.
“Jumlah laporan di periode 31 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2018 mengalami peningkatan 22 kasus (atau naik 45%). Jumlah tersangka di periode 31 Agustus s/d 31 Oktober 2018 mengalami peningkatan 28 orang (atau naik 46%). Jumlah barang bukti sabu-sabu mengalami penurunan 3.101,87 gram (-96%), Ganja juga mengalami penurunan 129,09 gram (-98%), sedangkan pada Ekstasi mengalami kenaikan 14 butir (atau naik 100%),” beber Kapolres.
“Ini membuktikan jika dilihat dari pream yang ada bahwa tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai itu sendiri masih cukup-cukup mengkhawatirkan, sehingga kami dari aparat penegak hukum Polres Tanjungbalai selalu mendorong dari instansi terkait baik itu dari pihak Pemko maupun BNNK untuk saling bekerja sama,” harap AKBP Irfan.
“Salah satunya kita mendorong kepada Pemko yaitu untuk membuat pasilitas perumahan rehabilitasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, kerena memang menindak lanjuti direksi dari bapak Kapolda agar setiap Pemda maupun Pemko memiliki rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” jelasnya
“Jadi nanti mungkin setelah rumah rehabilitasi siap, nanti mungkin treatmen erhadap penyalah gunaan narkoba itu sendiri bisa dilakukan dengan rehabilitasi tidak dilakukan ke proses persidangan,” pungkasnya.(P03/PJS)