• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Infeksi Kemih, Sidang Penistaan Agama Ratu Entok Ditunda

Editor: Suganda
Jumat, 14 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 14 Februari 2025
Ratu Entok.

Ratu Entok.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis (40), yang lebih dikenal dengan nama selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa, kembali ditunda akibat kondisi kesehatan karena menderita infeksi saluran kemih.

Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin (10/2), sidang ditunda karena terdakwa Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak awal Februari dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.

“Menurut surat keterangan dari RS Royal Prima, terdakwa saat ini sedang dalam perawatan medis dan belum bisa hadir karena sakit,” ujar JPU Erning Kosasih kepada Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).

JPU Kejati Sumut juga menjelaskan bahwa terdakwa Ratu Entok didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Meski tuntutan sudah disiapkan pihaknya, kondisi terdakwa Ratu Entok yang didakwa melakukan penistaan agama tidak memungkinkan untuk hadir mendengarkan pembacaan tuntutan.

JPU Erning Kosasih juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan memaksa terdakwa Ratu Entok hadir dalam kondisi sakit.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ratu Entok menyampaikan bahwa kliennya bersedia untuk mendengarkan pembacaan tuntutan meskipun tidak bisa hadir di persidangan.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan, karena terdakwa dalam status pembantaran sejak tanggal 7 Februari 2025 akibat sakit.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Achmad Ukayat mengharapkan agar kesehatan terdakwa Ratu Entok segera pulih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan sesuai jadwal.

“Kami berharap terdakwa segera sembuh agar persidangan bisa kembali dilanjutkan tanpa penundaan. Kita jadwalkan hari Senin (17/2), dengan acara tuntutan dari JPU,” ujar Ukayat sembari menutup persidangan. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Heboh! Muda-Mudi Pesta Seks Threesome di Kuansing

Berita selanjutnya

Sebelum Berpisah, Kahiyang Ayu Beri Saran dan Masukan Agar Kelurahan Juara Lomba HKG PKK Sumut

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd