Hina Suku Pakpak,Pemilik Akun Tiktok Escobar Dikenakan Denda 1 Ekor Lembu

Dairi, POL | Pemilik akun Tiktok Escobar berinisial JT (32), pelaku penghinaan terhadap suku Pakpak dikenakan sanksi hukuman hara-hara, yakni denda atau diutang adat oleh masyarakat Pakpak Silima Suak.

Pelaku JT melalui keluarganya pun harus membayarkan denda adat, agar kiranya masyarakat Pakpak bisa memaafkannya. Acara adat tersebut dilaksanakan di Gedung Nasional Djauli Manik, Jalan Sisingamangaraja, Kota Sidikalang, Dairi, Sumatra Utara, Minggu (6/7/2025).

Dedi Kurniawan Angkat selaku kuasa hukum masyarakat Pakpak Silima Suak mengatakan, pihaknya hari ini telah menjalankan hukum hara-hara adat Pakpak kepada orang yang dinyatakan bersalah berdasarkan hasil runggu adat yang dilaksanakan tadi.

“Jadi setiap orang yang sudah dinyatakan bersalah di muka umum berdasarkan hasil runggu adat oleh perwakilan Sulang Silima Suak Pakpak tadi. Maka dia harus diutang adat atau didenda,” kata Dedi.

Hukum adat Hara-hara ini dilakukan dalam konteks Sulang Silima dengan menghadirkan seluruh tokoh-tokoh masyarakat Pakpak yang mewakili dari Silima Suak, yakni Suak Keppas, Simsim, Boang, Klasen dan Pegagan. Kemudian daripada itu dilakukanlah tadi tuduh-tuduh si panganan ataupun adatnya dengan satu ekor lembu, tapi dengan kata baik.

“Memohon agar permintaan suku Pakpak yang tadinya meminta 7 ekor kerbau menjadi satu lembu. Itu bagian daripada adat, sehingga masyarakat Pakpak berterima terkhusus tokoh Silima Suak dan perwakilan Silima Suak dan aliansi,” sebutnya.

Dengan berjalannya hukum adat hara-hara ini dalam konteks masyarakat Pakpak sudah mendapat kabar nantinya melalui acara yang dilakukan secara terbuka ini. Bahwasannya antara pelaku JT dengan suku Pakpak sudah dilakukan hukuman, bukan perdamaian.

“Konteksnya di kami suku Pakpak orang yang beradat, maka menganggap persoalan ini sudah dikenakan sanksi menurut adat,” ucapnya

Namun, terkait dengan hukum negara selanjutnya urusan negara. Apakah pelaku dilakukan hukuman atau tidak. Diadili atau tidak yang pasti masyarakat Pakpak yang sudah melihat adanya sanksi adat, dan sudah dibayarnya marwah suku Pakpak kembali.

“Secara publik dia meminta maaf itu sudah mengobati kebatinan kami. Kemudian hukum negara biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hukuman adat ini juga untuk mengedukasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penghinaan kembali kepada suku Pakpak.

“Melalui hukum adat ini tentunya kami dari aliansi berharap dari kejadian kasus ini sehingga tidak ada lagi orang yang melakukan penghinaan kepada suku Pakpak khususnya dan kepada suku manapun,” ungkapnya.

Dengan seremonial adat yang sakral tadi, mudah-mudahan ini akan mengangkat marwah suku Pakpak, dan menunjukkan bahwasannya suku Pakpak, orang yang beradat dan orang yang mempunyai hukum adat.

“Maka kedepannya mungkin orang berpikir dua kali untuk melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak. Ini lebih dari hukuman pidana sebenarnya, tapi kita tidak mencampurkan hal tersebut dengan pidananya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa Pelaku JT melalui keluarganya telah memohon maaf kepada seluruh suku Pakpak yang ada di seluruh Indonesia terkhusus di Dairi

“Acara adat ini sangat luar biasa dan, ternyata suku Pakpak is the best,” ungkapnya.

Acara ini juga berjualan dengan baik dan santun serta penuh kesejukan. “Semoga acara ini sebagai contoh ke depannya bagi kita yang ada di tempat ini dan bagi saudara-saudara kita yang ada di tempat lain juga,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada aliansi masyarakat Pakpak Silima Suak yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan baik.

“Harapan kami kiranya acara bayar adat ini bisa disampaikan kepada rekan-rekan kita atau tokoh dan masyarakat Pakpak lainnya,” harapnya

Sebelumnya pelaku JT melalui keluarganya menyampaikan permohonan sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pakpak di manapun berada.

“Permohonan maaf ini kami sampaikan dari hati yang paling dalam atas perbutan kami,” kata Marga Tamba.

Pihaknya pun siap membayar sanksi hukum hara-hara atau denda kepada masyarakat suku Pakpak, dan berharap anaknya bisa dimaafkan.

“Kami berharap seluruh masyarakat Pakpak mau menerima permohonan maaf kami ini,” ungkapnya. (MB)

Berikan Komentar:
Exit mobile version