• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 6 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Aceh Timur dari Hukuman Mati

Editor: Suganda
Rabu, 17 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 17 Januari 2024
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdurrahman yang diikuti terdakwa secara daring.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdurrahman yang diikuti terdakwa secara daring.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur selamat dari hukuman mati.

Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024).

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati. (MST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kurir Sabu
Berita sebelumnya

Asisten I Labuhanbatu: Tingkatkan Pengabdian dan Dedikasi Selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

Berita selanjutnya

KPK Geledah-Segel Rumah Bupati Labuhanbatu

TERBARU

Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Jumat, 3 Juli 2026

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Jumat, 3 Juli 2026

Analisis Media Sosial Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Mengemuka di Forum Komdigi APEKSI XVIII

Jumat, 3 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd