• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim PN Kisaran Vonis Pendukung Ganjar, Palti Hutabarat 5 Bulan Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 16 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 16 Agustus 2024
Palti Hutabarat saat bertemu Ganjar Pranowo.

Palti Hutabarat saat bertemu Ganjar Pranowo.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat. Palti adalah seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud saat Pilpres 2024.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Halida Rahardhini dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Kamis (15/8/2024).

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyebut terdakwa Palti Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menyudut suatu hal dengan maksud hal tersebut agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata ketua majelis hakim.

Terdakwa Palti Hutabarat yang diketahui sebagai influencer politik ini pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah melakukan repost atau membagikan kembali atau mengunggah melalui akun media sosial twitter (X) dengan usernama @paltiwest.

Dimana dalam konten media sosial tersebut dengan durasi waktu 2 menit 57 menampilkan foto, nama dan rekaman suara bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 dengan judul konten video adalah “REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!”.

Usai majelis hakim membacakan vonis, Palti Hutabarat pun diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut. Ia lalu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya.

“Saya pikir-pikir majelis,” kata Palti.

Bagitu pula dengan jaksa penuntut yang menyatakan hal yang sama setelah mendengar tanggapan dari terdakwa. Untuk diketahui, putusan hakim terhadap terdakwa Palti Hutabarat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara.

Adapun, Palti Hutabarat didakwa dan dipidana melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahkan, Palti Hutabarat sudah menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice) di PN Kisaran pada persidangan digelar Kamis (31/5) lalu dan permohonan maaf itu diterima oleh saksi korban yakni Amru Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Terungkap! Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Uang Bupati Erik Adtrada

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kota Medan

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd