• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Guru SD Ini Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap 24 Siswa

Editor: Suganda
Sabtu, 31 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 31 Mei 2025
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Ilustrasi pelecehan seksual. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

NTT, POL | Polres Sabu Raijua, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial BEKD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa kelas VI. BEKD, yang juga merupakan wali kelas di SD Negeri Lobolaw, resmi ditahan sejak Rabu (28/5/2025).

Penetapan tersangka berusia 60 tahun ini dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (27/5/2025), setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara.

“Iya, guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Perbuatan tak senonoh diduga dilakukan BEKD di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Tersangka disebut memanggil para korban satu per satu ke depan kelas. Kemudian memperlihatkan video porno dari ponselnya, lalu meraba bagian sensitif tubuh korban.

“Aksi ini terjadi di ruang kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara,” kata Kapolres.

Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sabu Raijua pada 14 Mei 2025. Penyidik lantas memeriksa 10 dari total 24 korban, tiga guru, serta pelapor.

Klarifikasi dan pendalaman berlangsung hingga 19 Mei 2025. Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan ekstraksi data dari ponsel tersangka.

BEKD dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” UAP Paulus.

Guna memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, Polres Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua, serta UPTD PPA Provinsi NTT. Para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, termasuk konseling oleh ahli untuk membantu proses hukum.

“Psikolog dari UPTD PPA akan melakukan konseling sebagai bagian dari keterangan ahli psikologi dalam penyidikan,” kata Kapolres. (cnn)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bersama Desainer Medan, Rico Waas dan Ketua TP PKK Hadiri IFW 2025

Berita selanjutnya

Galian C Longsor Tewaskan 14 Orang

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd