• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Guru Bimbel Cabuli 7 Anak Laki-Laki di Bawah Umur

Editor: Suganda
Rabu, 31 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 31 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Mataram, POL | Pria berinisial ECP (30) ditangkap polisi karena kasus pencabulan di Mataram. ECP, yang bekerja sebagai guru lembaga bimbingan belajar (bimbel), diduga telah mencabuli tujuh anak laki-laki di bawah umur.

“Korbannya laki-laki semua, usia 13 sampai 14 tahun. Perbuatan dilakukan dengan cara memberikan korban handphone untuk menonton film porno, kemudian meminta para korban menyodomi pelaku,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama, Senin (29/7/2019).

“Ya. Pelaku yang berperan sebagai wanitanya,” imbuhnya..

“Tersangka ECP memfasilitasi tujuh anak dengan memberikan handphonemiliknya untuk menonton film porno dan bermain Facebook, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak-anak tersebut secara terpisah,” terang Purnama.

Ketujuh korban beralamat di Mataram. Tersangka juga pernah memberi anak-anak tersebut sejumlah uang. Pertama-tama memberikan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Purnama menuturkan, saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 26 Juli 2019 sampai 14 Agustus 2019. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ancaman hukuman yang dibebankan terhadap pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: guru bimbel
Berita sebelumnya

F-PKS Protes Tidak Dibahasnya LKPj 2018

Berita selanjutnya

Kerusuhan di Penjara Brasil, 52 Orang Tewas

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd