Grebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Kota Amankan 4 Orang

Medan, POL | Kinerja pihak Kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota perlu diacungkan jempol, pasalnya Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 4 orang sedang komsumsi narkoba jenis sabu dalam kegiatan GKN, Sabtu (19/09). Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP-red) di jalan Multatuli Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Lewat pemaparanya Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, telah berhasil mengamankan empat orang pria yang sedang mengkonsumsi sabu bersama barang bukti lainnya turut diamankan dari lokasi.

Lanjut Ainul menambahkan, tujuan dilakukan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahayanya penyalahgunaan narkoba atau narkotika.

“Jadi kegiatan GKN ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahayanya penyalahgunaan narkoba atau narkotika. Disamping itu, dilaksanakannya GKN dilokasi TKP berdasarkan hasil penyelidikan pihak kita Polsek Medan Kota yang awalnya menerima informasi dari masyarakat kalau di kawasan tersebut marak transaksi narkoba,” ucap Iptu Ainul Yaqin dengan tegas.

Adapun ke empat tersangka yang berhasil diamankan, Hasi Siswanto (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morwawa, Hamdani (26) warga Sidikalang, M Safitra (38) dan Eko Marwan (31) warga jalan Multatuli Lingkungan I.

“Selain ke-4 tersangka petugas juga menemukan lima am daun ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, tiga buah bong dan beberapa plastik klip kecil yang kosong dan semuanya telah kita amankan di Mako Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Ainul Yaqin.

Ainul menambahkan, jika pihaknya akan lebih sangat tegas dan akan tetap terus komitmen untuk terus membrantas dan menindak secara tegas siapa saja para pelaku-pelaku narkoba yang ada di wilhum Polsek Medan Kota.

“ Sebagai Kanit Reskrim akan terus melakukan GKN dan komitmen dengan tegas untuk terus memberantas dan menindak secara tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja para pelaku narkoba demi menyelamatkan seluruh masyarakat dan penerus generasi bangsa dari bahayanya narkoba,” ujarnya.

Diakhir penjelasanya, Iptu Ainul Yaqin yang ramah namun tegas dalam menindak setiap para pelaku kejahatan mengatakan, bagi ke-4 empat tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku.

“Untuk ke empat tersangka yang diamankan tersebut harus mempertanggung jawabkanya dihadapan hukum dan akan di jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Alumnus Akpol kepada awak media. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version