• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gegara Uang Rp 8.000, Bocah Yatim Piatu Usia 7 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi

Editor: Suganda
Rabu, 14 Agustus 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 14 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang bocah perempuan yatim piatu berusia 7 tahun di Medan dipaksa berurusan dengan polisi karena dituduh mencuri uang Rp 8.000. Lebih mirisnya, tuduhan itu tidak terbukti.

Bocah yang tidak disebutkan namanya itu sehari-hari memang meminta-minta. Saat dia berada di Pasar Kampung Lalang, Senin (12/8) sore, seorang pedagang perempuan merasa kehilangan uang Rp 8.000.

Ibu-ibu pedagang itu menuduh bocah itulah yang mencuri uangnya. Dia diamankan di kantor PD Pasar Kampung Lalang.

Sementara warga melaporkan ke polisi mengenai tertangkapnya orang yang diduga maling. Petugas Polsek Sunggal pun turun ke lokasi.

“Ternyata yang diduga sebagai pelaku adalah anak kecil. Terus kita minta yang mengaku sebagai korban datang ke Polsek bersama bocah perempuan yang diduga maling,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (14/8).

Di Mapolsek Sunggal, bocah itu ditanyai. Si pedagang pun dimintai keterangan. “Ternyata tidak cukup bukti kalau dirinya mencuri,” tuturnya.

Menurut Yasir, meskipun si pedagang kehilangan uang Rp 8.000 saat si bocah berada di dekatnya, bukan berarti anak itu pencurinya. “Karena dia tidak tertangkap tangan dan tidak cukup bukti untuk dikatakan dia mencuri,” beber Yasir.

Di kantong si bocah memang ada uang Rp 5 ribu. Tapi itu dipastikan bukan uang yang dicuri.

Bocah itu pun menjelaskan Rp 5 ribu itu didapatnya dari hasil meminta-minta. “Si anak yang ternyata yatim piatu sudah kita pulangkan malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wib, kepada bibinya yang bernama Ina,” tuturnya.

Yasir mengatakan, kalaupun si bocah terbukti mencuri, mereka akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kalau itu cukup bukti, tadinya mau dilakukan diversi. Tapi ternyata tidak cukup bukti, maka akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarga,” tutup Yasir.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anak Yatim DipolisikanPolsek Sunggal
Berita sebelumnya

Tok! Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Gubernur Aceh

Berita selanjutnya

Bayi Meninggal dalam Kandungan, Dinkes Samosir: Bindes Sudah Sesuai SOP

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd