Gara-gara Sabu 900 Gram, Pak Ucok Dituntut 14 Tahun Bui

Medan, POL | Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok hanya terdiam saat mendengarkan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari. JPU menilai, terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 900 gram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, JPU menegaskan bahwa terdakwa Syaiful terbukti bersalah menjadi kurir sabu. “Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Indra.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachsyari, penangkapan terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok berawal dari informan yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kilogram kepadanya. “Kemudian terdakwa akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Anto,” ucap JPU.

Anto menyampaikan kepada terdakwa bahwa sabu sudah ada, namun beratnya hanya 900 gram dengan harga Rp50 juta/gram. “Jika sudah terjual, terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp 10 juta. Terdakwa menjelaskan ke pembeli agar uangnya nanti ditransfer lewat rekening,” ujar Indra.

Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumah yakni pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur. Setibanya di lokasi, terdakwa mengambil satu bungkus sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Saat memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu seberat 900 gram itu, polisi langsung mengamankan terdakwa.(BS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version