Asahan, POL | Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Ganjar Pranowo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Selasa (30/7/2024).
Dia hadir untuk memberi dukungan kepada Palti Hutabarat, seorang relawan yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Pilpres 2024. Ganjar hadir didampingi oleh Tim Hukum Ganjar Mahfud.
Palti Hutabarat didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik Forkopimda Batu Bara.
Ganjar dan Palti sempat bertemu di ruang mediasi sebelum sidang dimulai.
“Iya, saya tadi sempat bercengkrama dengan Palti,” kata Ganjar.
“Tadi saya tanya, dia sehat. Makannya juga bagus,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Palti membacakan nota pembelaannya, mengakui kesalahan dan ketidakbijaksanaannya dalam menggunakan media sosial.
Dia menyatakan bahwa ini adalah pelajaran dari Tuhan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta mengungkapkan penyesalannya karena harus meninggalkan anak dan istrinya.
Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardini, mengapresiasi keberanian Palti untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Kau ini orang pintar, ahli IT, tapi itulah yang seperti dibilang dalam pleidoimu tadi. Harus lebih bijak dalam bersosial media,” kata Halida.
Halida berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berarti bagi Palti untuk lebih dewasa.
Ganjar yang serius menyimak pleidoi Palti tampak berkaca-kaca. Ia mengaku hal tersebut merupakan bentuk simpatinya dan ingin memberikan semangat kepada Palti agar kuat menjalani masalah ini.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti bisa mendapatkan tanggapan replik atau duplik ya. Tapi intinya, Palti bukanlah peng-upload yang pertama. Saya dorong Palti agar tegar,” kata Ganjar.
Ganjar juga meminta agar polisi melakukan uji forensik suara dalam video tersebut untuk memastikan siapa sebenarnya yang pertama kali mengunggah konten tersebut.
“Kalau dari kasus ini, jangan sampai orang jadi takut untuk memberikan kritikan. Tapi, harus bijaksana dan hati-hati,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), King Sinaga, menuntut Palti dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Palti didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik Forkopimda Batu Bara dengan memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Ganjar menutup pernyataannya dengan menyebut Palti sebagai sosok yang luar biasa dan bertanggung jawab, karena berani mengambil risiko dan mengorbankan segalanya.
“Palti, kamu tidak sendirian. Ini menjadi pelajaran bagi kamu, dan kami berharap dengan ini jangan menjadikan masyarakat takut,” katanya. (KS)