• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gadis 16 Tahun di Malut Diperkosa Ayah, Kakek hingga Paman

Editor: Editor
Senin, 1 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Senin, 1 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga menjadi korban pemerkosaan tiga kerabatnya. Anak di bawah umur tersebut diduga diperkosa ayah kandung, kakek serta pamannya.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing mengungkapkan, korban mengaku telah diperkosa sejak 2017 hingga 2020. Namun peristiwa tersebut baru bersedia dilaporkan salah satu anggota keluarga korban Jumat (29/1/2021) sekira pukul 13.00 WIT.

“Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,” ungkap Mansur, Minggu (31/1).

Berdasarkan keterangan saksi, tutur Mansur, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal ketika ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional, red) di kebun pada 2017. Di tengah perjalanan, si kakek berusaha memperkosa korban.

“Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan,” tuturnya.

Lalu pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali. Pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Mansur. (POL/cnn)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Diperkosa AyahGadis 16 TahunKakekPaman
Berita sebelumnya

Kapolres Tebingtinggi dan GAMKI Kunjungi Gereja HKI

Berita selanjutnya

Aung San Suu Kyi dan Presiden Myanmar Ditahan Militer

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd