• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Freddy Simangunsong Suami Plt Bupati Labuhanbatu Cabuli Keponakan Divonis Bebas

Editor: Suganda
Rabu, 8 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 8 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar disidang karena kasus pencabulan kepada keponakannya SF (15). Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis bebas Freddy.

“Iya, divonis bebas,” kata Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono, Selasa (7/5/2024).

Supriono menyebut sidang putusan itu digelar pada Kamis (25/4). Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun,” ujarnya.

Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal itu.

“Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya (Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas memberikan keterangan,” kata Supriono.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.

“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9).

Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.

“Benar (di rumah Freddy),” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

“Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” jelasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mewakili Pj. Bupati Langkat, Sekda Amril Hadiri Musrenbangnas 2024 di JCC Senayan Jakarta 

Berita selanjutnya

Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd