• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Francesco Ray Lumban Gaol Dituntut Hukuman Mati

Editor: Suganda
Jumat, 6 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 6 September 2024
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol yang diikuti terdakwa secara daring.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol yang diikuti terdakwa secara daring.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba asal Tanjung Morawa yang dihukum karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rizki Fajar Bahari, mengatakan dalam surat tuntutannya Francesco dinilai berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

Sehingga, warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu haruslah dijatuhi dengan hukuman maksimal sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Jaksa Rizki di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (5/9/2024) sore.

Rizki pun menerangkan, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” sebutnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (19/9/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi melalui orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Kemudian, pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pun mengiyakannya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat Showroom Toyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putih mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk diserahkan atau diantarkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang ke kontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga Terompet. Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga pergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

NeutraDC Jalin Kolaborasi Strategis dengan HPE, Cirrascale, dan DataCanvas Limited Perkuat AI-Ecosystem

Berita selanjutnya

PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd