• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar

Editor: Suganda
Senin, 19 Agustus 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 19 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap empat bandit narkoba. Penangkapan para penyalahguna narkoba itu berlangsung dalam sehari, Rabu (14/8/2019).

Keempat tersangka yakni Felix Dwiki Handoko Naibaho (27), warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Ferry Gustiawan Pandiangan (22), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Jefie Priswandi Manik (23), warga Jalan Nangka, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Simalungun, dan Bambang Irawan Sitompul (33), warga Jalan Nembos, Kelurahan Nagahuta, Siantar Simarimbun.

Polisi awalnya menangkap Felix dan Ferry, pada Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya diamankan dari rumah Ferry.

Saat ditangkap, Felix sempat memasukkan 1 paket sabu ke mulutnya. Namun, polisi melihat dan menyuruhnya untuk mengeluarkan sabu tersebut.

Dari sana, polisi mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu seberat 0,58 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, 3 mancis, dan 5 pipet.

Lalu, malam sekira pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Jefie dari Jalan Kavleri, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Jefie diamankan saat mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BK 5155 TAG. Dari tangan Jefie, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,44 gram.

Terakhir, sekira pukul 23.45 WIB, polisi menangkap Bambang dari Jalan Narumonda, Gang Tuana, Siantar Timur. Dan dari Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas berisi ganja seberat 1,64 gram serta 10 lembar kertas tiktak.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing menjelaskan, keempat tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengembangan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan penyalahguna narkoba lainnya,” kata Eduar, Minggu (18/8/2019).(Ben)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bandit NarkobaPolres Siantar
Berita sebelumnya

Solider, Mahasiswa Papua Demo di DPRD Sumut

Berita selanjutnya

Mati Mesin di Pulau Dundun, Seluruh ABK KM Makmur Jaya Selamat

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd