• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Emosi, Pria di Medan Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Meregang Nyawa

Editor: Suganda
Selasa, 26 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 26 Maret 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pria, inisial AT nekat menikam selingkuhan istrinya hingga tewas di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Hal itu dilakukan AT karena emosi membaca pesan korban dengan istrinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Awalnya, pelaku melihat HP istrinya. Dia menemukan ada chat antara istrinya dengan korban berinisial JT membahas soal hubungan badan.

“Awalnya pelaku melihat handphone istrinya yang berinisial WE. Dia menemukan ada chatan antara WE dan JT. Isinya membahas hubungan badan,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Senin (25/3).

Kemudian, pelaku pun emosi dan dia langsung membeli pisau di pasar. Setelah itu, dia mencari korban dan menyerangnya menggunakan pisau.

“Lalu pelaku emosi dan membeli pisau di pasar Pancur Batu. Pelaku mencari rumah korban dan besoknya didapatinya. Pelaku langsung menyerang korban pakai pisau,” tambahnya.

Teddy mengatakan korban ditusuk dua kali, yakni di bagian punggung kanan dan dada kanan. Kemudian, pelaku melarikan diri dan korban masih dalam keadaan hidup. Namun, korban meninggal dunia saat dibawa ke RSUP Adam Malik.

“Jadi pelaku membunuh korban berangkat dari chat di HP istrinya. Pelaku melihat HP istri yang berisikan riwayat chating, bahwa istri pelaku dengan korban, ada perselingkuhan,” sebutnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340, 338, 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PDIP Menang Hatrick Pileg Tanpa Jokowi!

Berita selanjutnya

Plt. Bupati Labuhanbatu Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting  

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd