Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Maret 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Honorer Pemko Medan Edarkan 1.000 Butir Ekstasi

Editor: Suganda
Rabu, 3 April 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 3 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan seorang pria, ZM (29), mantan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ZM kedapatan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan Johor.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris di Medan, Selasa (2/4), mengatakan penangkapan tersangka itu, berawal adanya informasi dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Unit 3 Subdit dengan turun ke TKP di Jalan Jenderal AH Nasution Medan.

Petugas kepolisian, kata dia, melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan langsung melakukan penangkapan terhadap ZM. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi berjumlah 1.000 butir.

“Tersangka yang merupakan warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebing Tinggi mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya IE (buron, red.),” ujar Fadris, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. Pil ekstasi yang disita tersebut merupakan pil ekstasi jenis baru dan cukup[ banyak peminatnya.

“Tersangka ZM mengakui baru satu kali ini, menjadi kurir narkoba,” ucap dia.

Fadris menyebutkan ribuan pil ekstasi itu, akan diantarkan kepada pemesan untuk diedarkan di lokasi hiburan malam di Kota Medan.

Setelah pil ekstasi tersebut sudah sampai tangan pemesan, tersangka akan mendapatkan upah Rp 2 juta. “Namun nasib sial dan belum lagi barang narkoba tersebut diterima pemesan, tersangka sudah diringkus petugas Polda Sumut,” katanya.(BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: EkstasiPolda Sumut
Berita sebelumnya

Presiden Aljazair Mundur Usai Berkuasa 20 Tahun

Berita selanjutnya

Edarkan Sabu, Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara

TERBARU

Ramadhan Fair XVII Dikonsep Lebih Rapi dan Tertib, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya

Sabtu, 25 Maret 2023

Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas Yonif 125/SMB, Bobby Nasution: Selamat Bertugas Jaga Perbatasan

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka Pekan Tilawatil Quran (PTQ) LPP RRI  ke-53 di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan,  Kamis (23/3). (Diskominfo)

Buka PTQ ke-53 LPP RRI Medan, Edy Rahmayadi Sebut Alquran sebagai Petunjuk Bagi Umat Islam

Kamis, 23 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd