• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut 3 Tahun Bui, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Jumat, 23 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 23 Mei 2025
PDAM Tirtasari Kota Binjai.

PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dituntut tiga tahun penjara atas dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan penyertaan modal perusahaan tahun anggaran 2018–2020.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Brunner, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/5/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Emil di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih,” tutur Emil.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Emil.

Dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, sebagai Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.

Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut jaksa membayar UP. Farida senilai Rp50 juta dan Rudi sebesar Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap Emil.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung Emil, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (2/6/2025) mendatang. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polisi Nyatakan Asli, Gugatan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut

Berita selanjutnya

Cuaca Hari Ini: Medan dan Kota Lain Hujan Ringan

TERBARU

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026

Mahasiswa Unimed Pulihkan Mental Warga Terdampak Bencana Banjir

Jumat, 13 Maret 2026

DWP Unimed Bagikan 256 Paket Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd