• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Edarkan Narkoba, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Editor: Suganda
Senin, 4 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 4 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika, Sungkunen Peranginangin alias Iwan (43) dan Amelia br Ginting (33) di kediaman mereka, Minggu (3/3/2019) sekira pukul 3.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan dalam keterangannya Minggu (3/3/2019) menyebutkan, pasangan suami istri yang beralamat di Dusun IV, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Langkat, tersebut ditangkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,13 gram (bruto) dibungkus plastik klip, daun ganja kering terbungkus kertas filter rokok dengan berat bruto 0,56 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

“Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH, mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Arnold.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah dimaksud. Tiba di sana, setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggrebekan.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari Sungkunen dan Amelia. (ist/metro24jam.com) Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, polisi melakukan penggeledahan rumah. “Dari sudut ruang tamu ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian memboyong pasangan suami istri itu ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kedua tersangka masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(Met/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Edarkan SabuPasutriPolres Langkat
Berita sebelumnya

Gubernur Ajak Wartawan Bersama-sama Membangun Sumut

Berita selanjutnya

Terkait Kasus Mujianto, Kejatisu Digugat Rp104 M

TERBARU

Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai spot kuliner baru di Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026). (DS)

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd