• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Duuuh… Pensiunan Guru Bawa Kabur Keponakan untuk Disetubuhi, Adegan Mesum Direkam

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kaltim, POL | Muchtar (65), kakek pensiunan guru di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dijebloskan ke penjara polisi. Dia ditangkap dengan dugaan membawa kabur anak bawah umur, NU (13).

Tidak hanya itu, dia juga diduga menyetubuhi anak bawah umur lainnya lalu merekamnya menggunakan kamera ponsel. Muchtar diciduk di rumahnya, di Tanjung Redeb, kemarin, menyusul laporan seorang ibu yang mengetahui anaknya dibawa kabur Muchtar, dengan dalih awal membawa putrinya itu ke kebun.

Dari penyidikan polisi, ternyata korban dibawa pelaku ke Samarinda dan ditinggal di sebuah hotel. Muchtar pun pulang ke Berau, lantaran klaim Muchtar, korban ogah dibawa pulang ke Berau.

“Ternyata, setelah kita cek video di kartu memori HP-nya, ada video mesum anak lain, yang ternyata itu video perbuatannya sendiri terhadap anak perempuan usia 16 tahun, lalu dia rekam sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Rabu (24/7).

Korban AS dalam video itu, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, diakui pelaku disetubuhi sekitar Juli 2018 lalu. Diduga, pelaku menyetubuhi korban berulang kali.

“Baik itu di rumah korban, maupun di rumah pelaku sendiri. Pengakuan pelaku, tidak ada ancaman, melainkan cuma bujuk rayu saja,” ujar Agus.

Agus menerangkan, sementara ada 2 orang yang melapor terkait perbuatan Muchtar. “Ada dugaan mengarah ke paedofil. Kita akan cek, periksa lebih jauh soal itu. Masih kita kembangkan, soal kemungkinan ada korban-korban lainnya,” tambah Agus.

Muchtar ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Masih dari pengakuannya, video yang dia rekam dari HP tersangka sendiri, untuk konsumsi dia sendiri. Untuk anak yang diduga dibawa kabur oleh tersangka kita sedang upayakan pemulangan korban anak yang dibawa kabur tersangka itu ke Berau,” tutup Agus.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Setubuhi Keponakan
Berita sebelumnya

Politik “Nasi Goreng” ala Megawati Luluhkan Prabowo

Berita selanjutnya

Sei Mencirim Heboh!!! Wanita Tua Tewas Membengkak Dalam Rumah

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd