• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dugaan Penistaan Agama, Berkas Selebgram Ratu Entok Lengkap

Editor: Suganda
Jumat, 6 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 6 Desember 2024
Ratu Entok.

Ratu Entok.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat selebgram Ratu Entok dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut ketika dihubungi dari Medan, Kamis (5/12).

Adre mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.

“Selanjutnya, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” ujar dia.

Dia menambahkan, dalam kasus ini selebgram Ratu Entok disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156a KUHPidana.

Diketahui selebgram Ratu Entok dilaporkan oleh seorang warga di Kota Medan Daniel Candra Simangunsong dan Ormas Horas Bangso Batak ke Polda Sumut.

Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.

“Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen,” kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela, di Polda Sumut pada Jumat (4/10).

Atas hal itu, lanjut dia, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

Daniel Chandra merupakan seorang pengacara di Medan menyayangkan ucapan selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama kristen saat live streaming di media sosial.

Sebelumnya selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok mengunggah video yang diduga melakukan penistaan agama kristen di akun Tiktoknya.

Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucapnya dalam unggahan video.

Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pilkada Taput: Tim Satika-Sarlandy Tolak Rekapitulasi Perhitungan Suara

Berita selanjutnya

Pencanangan Bakti Sosial Kesatuan Gerak PKK-KB-Kes 2024, Plt Bupati Paparkan Program Penting PKK

TERBARU

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

Rabu, 19 November 2025

Bupati Syah Afandin Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA–PPAS 2026

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd