Medan, POL | Cerita dugaan korupsi sebesar Rp202 miliar di Bank Sumut bergulir di Pengadilan Tipkor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Siapa saja yang terlibat akan diungkap?
Eva Nora, penasehat hukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Tresuri pada PT Bank Sumut mengatakan, kliennya tidak dapat melakukan ‘pekerjaan’ itu sendirian. Hal itu akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
“Iya nanti kita buktikan di persidangan. Seharusnya kan, terdakwa (Maulana) ini tidak dapat melakukan pekerjaan ini sendirian, dia ini harus ada persetujuan dari pimpinannya,” ujar Eva seusai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut senilai Rp202 miliar, Senin (6/7).
Dalam sidang di Ruang Cakra VII tersebut, Eva menambahkan jika itu adalah tanggungjawab Direksi PT Bank Sumut. “Kan gak mungkin dia ini (Maulana) buat surat itu gak ada tandatangan direksi,” tegas Eva.
Sementara itu, pada surat dakwaannya, JPU Robertson menjelaskan, perkara ini bermula dari saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Selanjutnya pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar.
“Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, sehingga diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN),” jelas JPU Robertson di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Jaksa melanjutkan, untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerjasama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Adapun bentuk kerja sama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut, di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi maka MTN sudah bisa diterbitkan.
Selanjutnya terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market pada PT MNC Securitas melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis yang nantinya dana PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan Komisaris Utama PT Bank Sumut, Rizal Pahlevi Hasibuan ada menerima uang sebesar Rp100 juta, dimana uang tersebut dikirimkan sebanyak dua kali transfer.
“Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global PT Bank Sumut juga menerima transferan dari terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp200 juta, yang dilakukan sebanyak 4 kali,” ungkap JPU Robertson.
Namun JPU Robertson mengaku belum memiliki cukup bukti untuk mengangkat keduanya menjadi tersangka. Selanjutnya disebutkannya belum ada tersangka lain yang saat ini ditetapkan, namun akan dilakukan pengembangan dalam perkara ini.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 atau Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.(OM/MM)
