Tarutung, POL | Dua orang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam kasus peredaran Narkotika jaringan internasional berhasil di amankan Polres Taput di Desa Pancur Napitu, Minggu (07/06/2020) pagi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhmad Khairul Azmi ( 29 ) warga Desa Tanjung Meuyee Kecamatan Tanah Jambo Ayee Kab.Aceh Utara dan Muslim ( 45 ) warga Desa Tanjung Meuyee Kab.Aceh Utara.
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir SIK di dampingi Waka Polres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan sejumlah PJU dalam press release, Rabu (10/06 ) kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan Minggu ( 7/6 )pukul 13.00 Wib, dari Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput”, ujar Kapolres Taput .
Penangkapan ini kita lakukan , atas kerjasama dengan warga setempat, di mana kedua tersangka di curigai warga sehingga menghubungi pihak Polres Taput, dan segera meluncur ke TKP.
Dari hasil pemeriksaan Unit Narkoba, kedua tersangka mengakui, mereka adalah DPO dari BNN Pusat, atas terjadinya penggrebekan gudang beras tempat mereka bekerja di Cikarang baru Jawa Barat telah digrebek petugas BNN Pusat pada akhir Mei (28/5/2020) karena tempat penyimpanan narkoba.
Jonner Samosir yang baru bertugas di Taput menambahkan, kedua tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, di mana gudang beras yang di grebek BNN adalah tempat penyimpananan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang kendalikan oleh Faisal dari Malaysia .
Kedua nya bisa melarikan diri saat penggrebekan , sebelum gudang di gerebek. Kedua tersangka MKA dan M disuruh oleh bos nya yaitu F untuk menjemput mobil L300 box didepan rumah sakit Mitra Keluarga dan membawa nya ke gudang Cikarang Baru Bekasi Utara. Kemudian F menelepon dari Malaysia agar memuat mobil tersebut dengan 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang diselipkan ke dalam masing-masing goni beras tersebut, dan disuruh mengantar kedepan rumah sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kuncinya.
Setelah kedua nya meninggalkan mobil dan kunci beserta isi nya di depan rumah sakit tersebut, lalu keduanya kembali ke gudang beras tersebut dengan berjalan kaki.
Setibanya di depan gudang, kedua tersangka melihat, gudang mereka telah di grebek oleh BNN dengan memakai senjata dan anjing pelacak dan mereka pun melarikan diri.
Merasa tidak nyaman bersembunyi di daerah Cikarang, kedua nya pun sepakat untuk kembali pulang ke Aceh daerah asal nya.
Tanggal 3 Juni 2020, kedua tersangka pun pulang ke Aceh dan menumpang bus dari Tangerang dan membawa satu unit sepeda motor. Sebelum keduanya naik bus tujuan Medan, mereka sudah membeli surat keterangan sehat yang palsu menyatakan bebas Covid -19 .
Kemudian 4 Juni 2020 , bus yang ditumpangi keduanya mengalami kerusakan di Bukit Tinggi lalu mereka sepakat turun dan melanjutkan perjalanan ke Medan dengan naik sepeda motornya.
Lalu, Sabtu (6/6/2020) malam, kedua tersangka kelelahan dan berhenti di teras rumah warga untuk istrahat tidur di desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput.
Esok harinya, Minggu (7/ 6/2020) pagi, pemilik rumah merasa curiga atas kedua orang tersebut lalu melapor kepada Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa menghubungi Polres Taput dan tim Opsnal pun segera turun ke lapangan dan langsung mengamankan ke kantor serta melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa (satu) unit handphone merek Oppo berikut KTP Palsu an. Haris Munandar dan Muhammad Khairul Azmi, Kartu BPJS an Muslem, SIM C an.Muslem, Surat Rapid Test yang diduga palsu an. Rosmi Sadana, Surat Rapid Test yang diduga palsu an. Haris.
,Satu buah dompet warna hitam,2 buah buku hikayat Nabi Muhammad uang tunai sebesar Rp.2.100.000,- ( Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, satu buah STNK, satu buah BPKP.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung di antar ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk diserahkan ke BNN. (POL/BIN)