Tapsel, POL | Dua anak di Padang Lawas (Palas) tega membunuh ayahnya. Perbuatan itu dilakukan keduanya karena sakit hati sang ayah sering marah dan menganiaya keluarga.
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pelaku pembunuhan yakni TWH (21) dan adiknya FA (16), warga Desa Sampean, Sipirok, Tapsel. Mereka menghabisi ayahnya, Sahat (56), warga Desa Sosopan Julu, Sosopan, Padang Lawas (Palas).
TWH merupakan anak tiri Sahat. Sementara FA adalah anak kandungnya.
“Sang ayah, Sahat, tinggal di ladangnya di Desa Sosopan,” kata AKP Alexander Piliang, Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Pembunuhan berawal saat Sahat merasa kehilangan uang di rumahnya di ladang. Dia kemudian pulang ke rumah dan marah-marah dan menduga uangnya diambil TWH dan FA.
Saat itu, Sahat juga disebutkan mencaci-maki dan mengancam. Melihat itu, TWH berjanji akan membawa FA ke ladang menemui sang ayah untuk menyelesaikan persoalan itu di sana.
Senin (25/2) dini hari, Sahat pulang ke ladang. TWH dan FA mengikuti dari belakang. Mereka membawa alu.
“Di jalan, TWH memukul kepala ayahnya dari belakang hingga korban terjatuh. Adiknya ikut mengambil alu dan memukuli tubuh korban bertubi-tubi. Mengetahui korban tewas, keduanya langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Mayat Sahat kemudian ditemukan masyarakat dan dilaporkan ke polisi. Sekitar pukul 22.00 Wib, petugas Polres Tapsel tiba di lokasi. Sejumlah saksi diperiksa.
Selasa (26/2) dini hari, keberadaan TWH diketahui. “Dia kita tangkap di rumah pacarnya, di kawasan Kayu Ombun, Sidempuan,” jelas Alex.
Dari keterangan TWH diketahui bahwa adiknya terlibat dalam pembunuhan itu. “Kita langsung hubungi Polsek untuk mengamankan adiknya yang sedang diperiksa sebagai saksi,” papar Alex.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pembunuhan itu dipicu sakit hati. Korban disebutkan terlalu kejam, sering marah-marah bahkan melalukan pemukulan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan warga setempat, korban memang kejam dan mau menganiaya keluarganya,” ujar Alex.
Polisi masih diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kita kenakan 340 subsidair Pasal 338 atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tandasnya.(Bs/P03)







