• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diupah Rp 1 Juta Bawa Ganja, Pria Madina Ditangkap di Tangerang

Editor: Suganda
Sabtu, 20 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 20 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tangerang, perjuanganonline | Pria asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ini tak berkutik, saat tim Buser Polsek Tangerang mengamankannya. Dia ditangkap berikut barang bukti daun kering ganja asal Sumatera Utara saat turun dari Pool Bus Antar Lintas Sumatera, di Jalan Daan Mogot, kota Tangerang, Jumat (19/10).

Kasmin (34) mengaku hanya menuruti perintah seorang pemasok baru dikenalnya untuk mengantar paket berisi ganja kepada seseorang di wilayah Tangerang. Dari pelaku, Polisi berhasil menyita 2,2 kilogram ganja kering yang terbungkus dalam kertas yang dilapisi lakban.

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kurir ganja itu, bermula dari laporan masyarakat, akan adanya pengiriman paket ganja melalui bus antar Provinsi.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara, ke Kota Tangerang, menggunakan bus lintas antar provinsi. Informasi itu kemudian diselidiki oleh anggota reskrim,” ujar Ewo di Mapolsek Tangerang, Jumat (19/10).

Setelah mendalami informasi itu, tim buser pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota Iptu Prapto akhirnya menangkap

Kasmin, yang mengaku diupah senilai Rp 1 juta, ketika barang pesanan tersebut sampai kepada pemesannya. “Tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh seseorang yang baru dikenalnya,” ucap dia.

Tak berhenti hanya pada sang kurir, Ewo memastikan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dan berjanji akan mengamankan pemilik dan pemesannya. “Identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam perburuan anggota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kasmin kini dijebloskan ke jeruji benci Polsek Tangerang Kota. Buruh bangunan itu dijerat Pasal 114 ayat2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana penjara maksimal seumur hidup.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GanjaMadina
Berita sebelumnya

Dalam 4 Tahun, Jalan Tol di RI Bertambah 947 KM

Berita selanjutnya

Terduga Teroris Tanjungbalai Disiapkan untuk Bom Bunuh Diri

TERBARU

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai spot kuliner baru di Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026). (DS)

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026

Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan

Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd