• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dituntut Mati, Kurir 250 Kg Ganja asal Madina Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: editor
Selasa, 8 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 8 September 2020
Kuasa Hukum Sahor Bangun, SH.

Kuasa Hukum Sahor Bangun, SH.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sidimpuan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negara (PN) Padangsidimpuan yang diketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara terhahap dua terdakwa narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Adi Syahputra alias boja (25) dan Pandapotan Rangkuti (43).

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan putusan sidang digelar Senin (7/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, di ruang sidang cakra dengan nomor perkara: 177/Pid.Sus/PN.Psp.

Ketua majelis Lucas Sahabat Duha beranggotakan anggota Cakra Tona Parhusip dan Fadel Pardamen Bate serta penuntut umum Ahmad Hasurungan Harahap dan pengacara Sahor Bangun Ritonga.

Humas PN Padangsidimpuan, Fadel Pardamen Bate yang juga hakim anggota ketika dihubungi membenarkan putusan tersebut. “Iya itu benar. Putusannya 20 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda subsider Rp 1 milliar,” ujar Fadel Pardamaean.

Sambung Fadel, subsider satu milliar itu jika tidak dibayarkan makan subsider yang 6 bulan dijalani.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sahor Bangun Ritonga, menjelaskan vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.

“Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,” ujar kuasa hukum terdakwa Sahor Bangun.

Sahor Bangun melanjutkan, dirinya belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada 9 Januari 2020, lalu dengan barang bukti 250 kg daun ganja kering.(MMC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dituntut Hukuman MatiDivonis 20 Tahun PenjaraKurir 250 Kg GanjaPengadilan Negeri Padangsidimpuan
Berita sebelumnya

David Beckham dan Istri Diduga Positif Virus Corona

Berita selanjutnya

Warga Ujung Serdang dan Aparat Ricuh di Lokasi Pemakaman Korban Covid-19

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd