Tebingtinggi, perjuanganonline | Terdakwa Ryan Nugraha hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba SH, menuntutnya selama 8 tahun penjara, Rabu (10/10/2018) siang.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Ryanda Nugraha, Jumat (01/06/2018) lalu sekira pukul 00.05 WIB bertempat di Jalan Cengkeh Lk. II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan umum.
Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 23.50 Wib saksi Sudarman dan saksi Syautillah (keduanya anggota Sat. Narkoba Polres Tebingtnggi) mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Cengkeh Lk. II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi kemudian saksi melakukan pengejaran.
Saat itu, kedua saksi melihat terdakwa dengan prilaku mencurigakan dengan posisi jongkok di depan sebuah warung yang sudah tutup di pinggir jalan, seperti sedang menunggu seseorang, kemudian saksi menangkapnya.
Sebelum ditangkap kedua saksi menyamar dan mengatakan kepada terdakwa “bang, ada sabu”, kemudian terdakwa menjawab “ada bang”, kemudian saksi Sudarman memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- selanjutnya setelah uang tersebut diterima terdakwa, terdakwa pergi jalan kaki menuju kearah belakang rumah warga untuk mengambil sabu, sedangkan saksi menunggu di tempat tersebut.
Kemudian sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa datang dengan membawa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang berada di tangan kanan terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi dan terdakwa ditangkap.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tanti Manalu SH kembali bersidang minggu depan untuk mendengarkan pledoi kuasa hukum Syaiful SH.(AR)
